Jumat, 06 Juli 2012

Perampok Uang Rakyat Itu Disebut Koruptor

Apa bedanya satu orang tiran yang jaraknya tiga ribu mil dengan tiga ribu tiran yang jaraknya hanya satu mil [dari film PATRIOT, Mel Gibson].

Seorang calon anggota dewan perwakilan rakyat selalu memberi angin segar janji-janji penuh harapan kepada rakyat ketika sedang kampanye supaya mereka memilihnya pada saat hari pemilihan tiba. Kedua pihak mempunyai masing-masing harapan, pada satu sisi, rakyat berharap keadaan kehidupan akan menjadi lebih baik dan penyelenggaraan pemerintahan yang lebih bersih, pada sisi yang lain, calon anggota dewan juga mempunyai harapan jika dia terpilih. Harapan rakyat terbuka untuk kepentingan kesejahteraan mereka, sebaliknya calon anggota dewan harapannya adalah terpilih lagi karena dia mempunyai agenda tersembunyi, hanya dia dan Tuhan saja yang mengetahuinya, yakni kepentingannya terpenuhi. Anggota dewan pastilah dia adalah seorang politisi, yakni orang hidupnya hanya memikirkan banyak kepentingan, entah itu kepentingan untuk rakyat banyak, kepentingan kelompok tertentu yang sponsori keanggotaannya di dewan, kepentingan kapitalis, kepentingan partai, dan sederet kepentingan lain yang harus diprioritaskan kepentingan mana yang dapat menggendutkan dompetnya.

Jangan mimpi menjadi anggota dewan dengan dompet kosong, kecuali dia politisi terkenal dan mempunyai intelektualitas yang sangat berbobot, karena untuk menduduki kursi empuk di gedung dewan ini ada harga yang harus dibayar untuk menempatinya. Sekalipun dia anggota suatu partai, tetap saja dia harus mengeluarkan beaya kampanye yang tidak sedikit. Karena itu dia yang terpilih kembali, pasti berkalkulasi mencari upaya untuk mengembalikan uang yang telah dikeluarkannya. Celah-celah selalu ada mendapatkan uang untuk mengembalikan modal kampanye, seperti membuat undang-undang. Tidak perlu ditanyakan apakah undang-undang yang telah dibuat berguna atau tidak untuk kepentingan rakyat. Jika dikemudian hari ternyata undang-undang yang telah dibuat ini bermasalah, tinggal dibawa ke Mahkamah Konstitusi untuk dilakukan uji material. Di dalam organisasi dewan perwakilan rakyat terdapat banyak komisi, setiap komisi mempunyai kepentingan membuat undang-undang, terutama kepentingan yang menguntungkan kedua belah pihak, yakni pemilik otoritas pembuat undang-undang dan … biasanya para kapitalis. Untuk membuat satu undang-undang ada anggaran biayanya yang tidak sedikit. Biaya ini memang resmi datangnya dari rakyat pembayar pajak. Jika produk undang-undang sangat menguntungkan satu kepentingan kelompok tertentu dan berhasil goal, dapat Anda bayangkan berapa banyak uang siluman yang masuk ke dalam kantong setiap anggota dewan. Mungkin ini salah satu sebabnya mengapa korupsi di Indonesia sulit diberantas, karena undang-undang yang ada banyak melindungi gerak para koruptor dan dibuat oleh anggota dewan periode sebelumnya yang bersemangat korup.

Ungkapan di atas adalah refleksi kusam masyarakat Amerika yang pernah dijajah oleh Inggris pada abad ke 18. Indonesia juga pernah dijajah oleh Belanda selama lebih 3 abad. Kalau dulu tiran datangnya dari satu tempat yang jaraknya, ya, katakanlah seperti ungkapan di atas, yaitu 3000 mil, yaitu Kerajaan Belanda, tetapi … sekarang, tiran itu datangnya dari tempat yang tidak jauh dari tempat Anda berdiri, tiran itu adalah bangsa sendiri yang begitu teganya merampok uang rakyat demi menggendutkan perut mereka sendiri. Mereka tentu tidak mau disebut merampok uang rakyat. Di dalam The Holy Bible, perintah Tuhan ke 8 adalah  -- Jangan mencuri -- Di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ada beberapa kata, seperti mencuri, menggelapkan, merampas, merampok, korupsi, menipu, berjudi, tetapi esensi dari semua kata ini di mata Tuhan adalah mencuri. Merampok adalah suatu tindakan kejahatan memindahkan uang dengan cara pemaksaan oleh pelaku terhadap korban kejahatan. Pemaksaan terjadi karena pelaku kejahatan memiliki sarananya, seperti senjata tajam atau senjata api, beberapa orang yang membantu pelaku kejahatan, mempunyai jabatan yang menentukan, dan lain-lain. Koruptor dapat dikatagorikan merampok, karena dengan kekuatan jabatannya dia dapat memaksa bawahannya yang tidak berdaya. Tentu dengan kelihayannya, pejabat korup memiliki kemampuan memaksa semua bawahannya tanpa terasa itu adalah satu pemaksaan. Koruptor identik dengan perampok. Perampok uang negara, pemilik uang negara adalah rakyat. Jadi, koruptor itu adalah perampok uang rakyat.

Anggota dewan perwakilan rakyat yang membuat undang-undang demi kepentingan yang menguntungkan kelompok tertentu sebaliknya pada sisi lain rakyat yang dirugikan, tidak bedanya mereka juga perampok uang rakyat. Mereka menjual kesejahteraan rakyat kepada kelompok kapitalis dengan imbalan uang tidak sedikit, yang penting kembali uang modal kampanye dan bahkan kembali lebih dari modalnya. Ini namanya untung besar dengan mengorbankan kesejahteraan rakyat. Sebuah peraturan jika telah disahkan menjadi undang-undang akan mempunyai kekuatan hukum yang harus ditaati oleh rakyat. Aku masih ingat, ada wacana yang akan menjadikan undang-undang rahasia negara. Jika wacana ini benar akan dijadikan undang-undang, undang-undang ini berpotensi memasung kebebasan bicara. Pengadilan akan mengalami kesulitan mendapatkan informasi seorang koruptor dari suatu kementrian, karena informasi yang dimaksud dianggap rahasia negara. Betul, bukan? Sebuah undang-undang dibuat belum tentu untuk kepentingan rakyat banyak. Koruptor juga termasuk rakyat, mereka juga menginginkan perbuatan mereka terlindungi oleh undang-undang. Habislah negara ini oleh perampok tengik. Inilah yang dimaksud dengan ungkapan tersebut di atas, yaitu 3000 tiran yang jaraknya hanya 1 mile, dekat di depan mata. Bukan bangsa asing lagi yang secara langsung yang menjajah bangsa ini melainkan bangsa sendiri melalui pengejawentahan 3000 tiran yang menjadi anggota dewan.  Terbukti sudah berapa banyaknya anggota dewan perwakilan rakyat dari pusat sampai ke daerah yang telah diberi hukuman penjara karena kasus korupsi. Ketika Presiden SBY memegang jabatan presiden perioda pertama, International Indonesia Transparancy menyatakan, bahwa di Indonesia terdapat 3 lembaga negara yang paling korup, yakni kementrian agama, kepolisian, dan dewan perwakilan negara. Tidak ada yang protes.

Memang tidak semuanya kelakuan anggota dewan itu kotor, masih ada juga yang betul memegang integritas kejujuran, kesetiaan, dan pelayanannya terhadap kepentingan rakyat, sebut saja, Aberson Malaiholo, Sophan Sophiaan, dan Edward Kennedy dari Amerika Serikat. Mereka bukan saja mempunyai intergritas tinggi, tetapi juga setia terhadap partainya, mereka bukan tergolong politisi bajing loncat, yaitu politisi yang doyan pindah partai. Apa yang dicari oleh anggota dewan yang gemar pindah partai? Hanya dia dan Tuhan yang tahu. Kami bangsa Indonesia membutuhkan wakil rakyat yang betul mewakili kepentingan rakyat, bukan kepentingan partai, kepentingan kelompok tertentu, apalagi kepentingan pribadi anggota dewan yang bersangkutan.-

Tidak ada komentar:

Posting Komentar