Rabu, 27 November 2013

Menang Pemilihan Kepala Daerah Melalui Gratifikasi

Pada pertengahan November 2013 telah terjadi satu peristiwa yang sangat menggemparkan negeri ini, yakni ruang sidang Mahkamah Konstitusi di Jakarta dibuat porak poranda oleh pihak yang kalah dalam pemilihan kepala daerah Maluku Utara. Peristiwa menggemparkan ini jelas memalukan Indonesia sebagai satu bangsa besar di kawasan belahan bumi timur, sebab lembaga negara hukum yang seharusnya dihormati putusannya, sebaliknya justeru diinjak-injak martabatnya. Tugas Mahkamah Konstitusi sekarang ini adalah menguji undang-undang yang telah disahkan oleh dewan perwakilan rakyat. Jika undang-undang ini setelah diuji ternyata tidak ada kesesuaian dengan Undang-Undang Dasar, undang-undang ini dapat digugurkan implementasinya. Tugas lainnya adalah memutuskan perkara yang berkaitan sengketa pemilihan kepala daerah. Sejak otonomi daerah diimplementasikan seluas-luasnya di seluruh Indonesia, maka sejak itu perlahan tapi pasti selalu muncul ketidakpuasan dalam hasil pemilihan kepala daerah. Ketidakpuasan sering dilampiaskan oleh pihak yang kalah dalam bentuk perbuatan anarki, seperti pengerahan massa pendukung. Pihak yang kalah tidak puas dan merasa dirugikan membawa masalahnya ke mahkamah ini sebagai pihak penggugat. Pihak yang kalah dan pihak yang menang dihadirkan dalam persidangan dan hakim memutuskan perkara ini kepada siapa yang berhak memegang tampuk pemerintahan kepala daerah. Indonesia adalah negara pertama di dunia dan paling demokrasi memilih kepala negara maupun kepala daerah secara langsung. Namun, sayang sekali, setelah pemilihan kepala daerah, terutama di Indonesia bagian timur sering terjadi bentrokan dalam skala besar karena pihak yang kalah tidak siap menerima keadaan yang tidak sesuai dengan keinginannya. Dalam peristiwa menggemparkan tersebut di atas menunjukkan, bahwa orang Indonesia sebagai bangsa yang tidak siap berdemokrasi.

Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta.
Pada September 2013, Akil Mochtar sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi tertangkap tangan oleh KPK menerima uang suap. Uang suap ini sedianya untuk meluruskan jalan pemilihan kepala daerah tingkat II di Kalimantan Barat dan kepala daerah tingkat II di Banten dengan cara membelokkan fakta melalui kuasa seorang hakim. Ya, memang hakim yang mempunyai kuasa memutuskan kalah atau menang setiap sengketa pemilihan kepala daerah. Hakim yang telah menerima suap pasti putusannya akan menguntungkan pihak yang menyuapnya. Apakah masih ada hakim yang jujur di negeri ini membuat putusan yang adil? Dua pendahulu Tuan Mochtar telah melewati masa jabatan mereka mulus tanpa cela. Pada kondisi negeri seperti ini, yakni di mana-mana selalu ada kasus korupsi, sulit menjumpai ada hakim jujur. Sulit untuk percaya, bahwa Mochtar ini ternyata imannya tipis sehingga tersentuh godaan setan juga. Berita penangkapannya menjadi headline koran-koran di Indonesia, bahkan koran Amerika beroplah besar, yakni The Washington Post memuat beritanya. Perbuatan Mochtar ini sangat merendahkan martabat bangsa ini di mata dunia, sebab perbuatannya memberi kesan, bahwa kepastian hukum di Indonesia ditentukan oleh uang bukan oleh hati nurani seorang hakim dan logika hukum. Putusan hakim harus memberikan rasa keadilan kedua belah pihak yang sedang bersengketa dan kepada rakyat kebanyakan. Namun, hakim mana yang masih menjunjung prinsip-prinsip moral sehingga dia dapat berbuat etis, jika dia telah menerima uang suap.

Dua ribu tahun yang lalu orang hanya tahu yang namanya mencuri itu adalah mengendap-endap masuk ke halaman rumah orang lain, kemudian mengambil ternak tanpa setahu pemilik ternak itu. Perintah Tuhan dalam Taurat Musa yang bunyinya seperti ini : “Jangan mencuri” adalah sesuai menurut konteksnya pada waktu itu. Tapi sekarang kondisinya sudah beda sama sekali. Tindakan mencuri semakin canggih mengikuti perkembangan teknologi yang semakin maju. Seorang yang bekerja di bagian akuntansi adalah orang yang ahli menempatkan pos-pos penerimaan dan pengeluaran sehingga neraca tetap dalam keadaan balance. Jika dia ingin berniat jahat, dia menggelembungkan [mark up] pada satu pos, sebaliknya dia menciutkan pos yang lain [mark down], tetapi hasil akhirnya adalah neraca yang tetap balance; supaya tidak ketahuan penggelembungannya, maka dia melakukannya sedikit demi sedikit. Orang ini sebetulnya juga mengendap-endap seperti pencuri ternak dua ribu tahun yang lalu, tetapi tidak dilakukan di padang rumput tempat ternak merumput, melainkan di ruangan berpendingin udara yang sejuk. Ia melakukan perbuatan jahatnya sendirian ketika teman-temannya sudah pada pulang semua, maka mulailah dia mengutak-atik program komputer yang dia sendiri yang tahu. Inilah yang disebut korupsi, yakni mengambil sedikit demi sedikit uang atau benda yang bukan menjadi haknya secara illegal. Jadi, korupsi dapat disebut sebagai tindakan mencuri. Jika mencuri digolongkan sebagai tindakan kejahatan, apakah suap termasuk kriteria mencuri.

Dalam kasus suap pemilihan kepala daerah, baik gubernur maupun bupati, selisih satu suara pemilih saja sudah cukup menentukan kalah atau menang satu dari dua kubu yang memperebutkan kesempatan menang. Pihak yang dimenangkan pasti memperoleh jumlah suara pemilih yang lebih besar dibandingkan dengan pihak yang dikalahkan, dengan cara penggelembungan jumlah suara pemilih secara illegal. Bagaimana penggelembungan jumlah suara pemilih itu dapat terjadi? Supaya tidak mencurigakan, maka selisih perolehan suara dibuat tidak terlalu besar, yang penting pihak penggugat yang kalah dapat menang. Semua data pemilihan kepala daerah di daerah sengketa diolah kembali [pura-pura diolah] dan hakim MK yang telah disuap mempunyai kesempatan memindahkan sebagian jumlah suara tergugat ke tempat pos suara penggugat. Perbuatan hakim yang telah menerima suap ini pantas disebut mencuri, dia disuap untuk mencuri, dan penyuapnya juga disebut pencuri melalui hakim yang menyalahgunakan jabatannya. Dengan kata lain seorang pejabat tinggi disuap pasti untuk melakukan perbuatan illegal. Sekarang telah ada undang-undang yang menetapkan batasan jumlah uang yang dikategorikan sebagai suap yang sekarang disebut gratifikasi. Pemberian gratifikasi melalui transfer dapat dilacak oleh KPK, maka pejabat tinggi tidak mau lagi gratifikasi ditransfer melalui nomor rekeningnya melainkan secara cash on hand. Tuan Mochtar ini memang sial, sebab ketika transaksi cash on hand akan berlangsung di rumahnya, pada waktu yang bersamaan pula beberapa orang KPK masuk menggerebek para pelaku kejahatan ini.

Memang tidak ada hubungan langsung antara Akil Mochtar yang kini sedang ditahan dengan perusakan ruang sidang tersebut di atas, tetapi masalahnya adalah perbuatan bejat Mochtar ini sudah memberi aroma tak sedap sehingga menimbulkan rasa curiga terhadap semua hakim di institusi MK ini. Jika banyak pihak menjadi kurang respek lagi terhadap lembaga MK ini, memang beralasan untuk curiga dan tidak puas terhadap putusan hakim, tetapi mereka tidak boleh semau sendiri melampiaskan ketidakpuasannya dengan cara brutal. Mochtar adalah manusia melek hukum dan seharusnya memberi contoh hidup yang beretika kepada masyarakat, sebaliknya dia justeru melakukan perbuatan tercela. Orang seperti ini sudah sepantasnya dihukum berat, yakni penjara lebih 18 tahun, penyitaan harta hasil korupsi, dan denda sebesar 50 persen dari total harta korupsi. Dan, dia harus dipecat dari jabatannya. Orang ini sungguh membuat malu bangsa Indonesia di dunia internasional. Jadi, untuk menjadi orang yang berprestasi demi nusa dan bangsa bukan hanya dilihat dari gelar akademiknya, melainkan juga dari keluhuran budinya. Keluhuran budi diperoleh bukan karena sering membaca dan hafal 'kitab suci' dan rajin ke rumah ibadat, melainkan ada hikmat di dalam hatimu dan menjadi pelaku hikmat. Barangsiapa memiliki hikmat, dia mendapatkan sesuatu yang lebih berharga dari pada permata, apa pun yang diinginkan oleh manusia, tidak dapat menyamai hikmat. Hikmat adalah kemampuan menggunakan kecerdasan dan pengetahuan sehingga dapat bertindak bijak. Seorang hakim yang tidak bijak, dia adalah hakim yang tidak berhikmat. Mempertaruhkan jabatan vital dengan menerima suap adalah satu perbuatan yang hanya dilakukan oleh manusia tak berhikmat.

Diduga banyak gubernur dan bupati yang memenangkan pemilihan kepala daerah dengan jalan suap sebelum kasus hukum yang melibatkan Mochtar terungkap. Mengingat dua pendahulu Mochtar telah melewati masa jabatan mereka tanpa skandal, jadi besar kemungkinannya penyelesaian sengketa pemilihan kepala daerah melalui calo-calo perkara yang banyak keliaran di gedung ini. Namun, bagaimana pun lihaynya tupai melompat, satu waktu akan jatuh juga. Dan, Mochtar adalah gambaran tupai lihay yang jatuh dari ketinggian pohon kelapa. Ia sudah kekenyangan hasil korup. Ia dulu sesumbar, katanya, koruptor jarinya dipotong saja. Ia adalah koruptornya. Mengapa ada banyak kepala daerah rela memberi uang suap milyaran rupiah kepada manusia banjingan seperti Mochtar ini? Jawabannya sederhana : mereka akan menerima kembali berlipat kali ganda dari milyaran rupiah yang telah mereka lepaskan ketika menjalani masa jabatan kepala daerah. Gubernur atau bupati menjadikan birokrasi pemerintah daerah sebagai mesin uang mereka. Jangan kau pikir membuat perizinan satu usaha itu gratis. Harus ada fulusnya. Kepala daerah seperti ini tidak beda dengan lurah jaman kolonial Hindia Belanda, yakni memeras rakyat jelata demi memuaskan tuannya. Bangsa Indonesia saat ini memang pada masa dijajah oleh bangsa sendiri. Mereka telah membuat keadilan seperti racun dan menghempaskan kebenaran ke tanah. Mereka mengubah yang benar menjadi salah, dan yang salah menjadi kebenaran mereka. Mereka seperti lupa, bahwa Tuhan itu tidak tidur.- 



Tidak ada komentar:

Posting Komentar