Senin, 09 Januari 2012

Kisah Sandal Jepit

Kisah nyata ini terjadi di satu kota kecil di Indonesia, yaitu seorang anak telah mencuri sepasang sandal merek Eiger seharga 85 ribu rupiah milik seorang anggota polisi berpangkat brigadir satu. Logika hukum adalah pelaku kejahatan harus menjalani hukuman sesuai menurut hukum yang berlaku. Hakim menjatuhkan vonnis 5 tahun penjara kepada pencuri yang masih berusia 15 tahun.  Masih anak di bawah umur. Apakah vonnis hukuman ini memiliki bobot keadilan di negeri ini? Inilah Indonesia, di negeri ini logika hukum sering tidak sejalan dengan rasa keadilan yang didambakan oleh rakyat.

Tidak ada yang kebal hukum di negara hukum, seharusnya begitu. Tetapi apakah memang kenyataannya demikian? Tidak ada kasus besar atau kasus kecil, semua kasus diselesaikan berdasarkan hukum sampai tuntas. Maunya begitu. Tetapi sekali lagi apa, ya begitu jalannya hukum di negeri ini? Di negeri ini banyak kasus besar, korupsi besar, nilainya bukan M rupiah lagi, tetapi sudah mencapai trilyun rupiah, satu demi satu seperti terlupakan. Kasus Bank Century adalah skandal besar di negeri ini, tetapi seperti tak tersentuh hukum di negeri yang mengaku berlandaskan hukum. Apakah polisi mempunyai keberanian untuk melanjutkan kasus korupsi besar yang melibatkan orang sangat penting di negeri ini? Tidak! Polisi tidak mempunyai nyali untuk lebih jauh mengungkapkan skandal ini, karena melibatkan banyak orang penting di tubuh Partai Demokrat.

Kisah sandal jepit ini satu kasus hukum yang telah mendunia, karena The Washington Post, salah satu koran terkemuka di Amerika menulis, bahwa betapa hukum di Indonesia masih tebang pilih. Untuk perkara yang nilainya tidak sampai satu juta rupiah betapa bersemangatnya polisi mengejar pelaku pencuri sandal jepit ini, sebaliknya untuk perkara korupsi sangat besar sehingga merugikan negara, mereka tak bernyali mengejar pelaku-pelakunya. Dengan kata lain, nyalinya hanya sebatas untuk pencuri klas teri. Di negeri ini banyak peristiwa kejahatan klas teri terjadi, tetapi mereka para pelaku kejahatan ini melakukan ini semua karena perut untuk mempertahankan hidup. Aku sendiri tidak mentoleransi kejahatan sekecil apa pun memang harus diganjar dengan hukuman. Tetapi bukan perkara mudah untuk memutuskan dengan bijak hukuman yang adil atas perkara kejahatan. Keadilan memang harus diperjuangkan demi kepastian hukum di negeri ini. Jika perkara pencurian sandal jepit ini dibandingkan dengan kasus Gayus, juga tidak menyentuh rasa keadilan. Penggelapan pajak yang dilakukan oleh Gayus senilai 140 milyar, hanya diancam 3 tahun penjara, sedangkan sandal jepit senilai 85 ribu ancamannya 5 tahun. Di mana rasa keadilan hukum di negeri ini?

Dulu negeri ini dijajah oleh bangsa Belanda, hukum hanya berlaku untuk orang terjajah. Sekarang rakyat negeri ini setelah 66 tahun merdeka dijajah oleh bangsa sendiri, di mana hukum hanya berlaku kepada orang kecil tak berdaya. Hukum begitu tumpul menghadapi semua penguasa di republik ini, sebaliknya sangat tajan menghunjam rakyat tak berdaya. Tuhan berkata di dalam Alkitab, bahwa hukum akan datang di negeri yang penuh kebobrokan seperti air sungai yang bergulung. Air sungai bergulung menggelontorkan kotoran sampah di sepanjang sungai dari hulu sampai ke hilir. apa ini? Artinya, perlu ada satu revolusi untuk mengubah dengan segera ketidakadilan di negeri ini, revolusi membersihkan  sampah koruptor. Revolusi belum selesai, kata Bung Karno, presiden pertama RI. Revolusi memang belum selesai, karena sepanjang hidup manusia harus melakukan revolusi untuk mengubah dirinya menjadi manusia yang berguna unutk sesamanya. Revolusi dimulai dari diri sendiri. Negeri ini dipimpin oleh seorang presiden yang tidak peka terhadap hati nurani rakyat. Kisah sandal jepit ini mengoyakkan hati nurani rakyat terhadap keadilan semoga tak terulang lagi.-

Tidak ada komentar:

Posting Komentar