Sabtu, 24 September 2016

Ketika Orang Kaya Berperkara Di Pengadilan

Pada 5 September  2016 Yemima Raissa Kusumawardhani, puteri tunggalku berulang tahun ke 16. Bersamaan pada hari ulang tahun puteriku ini sedang berlangsung persidangan ke 18 perkara kopi bersianida yang mengakibatkan kematian Wayan Mirna Salihin dan sebagai terdakwa dihadirkan Jessica Kumala Wongso. Baik Mirna maupun Jessica berasal dari keluarga kaya keturunan Tionghoa. Indikasi bahwa mereka berasal dari keluarga kaya adalah banyaknya saksi ahli yang dihadirkan dan lamanya persidangan yang dijalani. Berapa banyak biaya yang telah dikeluarkan oleh keluarga Jessica untuk membayar lawyer dan saksi ahli. Kedua kubu all out mengeluarkan uang. Mendapatkan keadilan dari perkara hukum yang sedang berlangsung di Indonesia bukan perkara mudah. Semua saksi ahli yang dihadirkan di persidangan ini adu pintar dalam menghadapi fakta di persidangan. Seorang saksi ahli hukum pidana dari Universitas Gajah Mada telah berkata, bahwa jika hakim meragukan penyebab kematian dalam kasus ini, dia berhak membebaskan terdakwa. 

Ketika dua orang kaya bertarung di pengadilan, maka uang berbicara untuk adu kuat membayar lawyer. Tidak murah membayar lawyer yang andal. Mereka orang kaya! Bagaimana kalau perkara ini dihadapi oleh orang miskin? Pasti tidak serumit ini. Saksi akhli yang dihadirkan bukan lagi dengan kata beberapa, melainkan banyak. Saksi akhli yang dihadirkan bukan saja dari dalam negeri, melainkan ada yang didatangkan dari Australia. Beberapa saksi akhli bidang patologi forensik mengatakan, bahwa kematian Mirna tidak dapat dipastikan sebab keracunan sianida. Sebab jumlah sianida yang terdapat di dalam lambung Mirna terlalu sedikit untuk dapat mematikan orang.

Hakim adalah manusia biasa. Tidak ada hakim di kolong langit dapat menghasilkan keputusan yang adil. Di Indonesia tidak sedikit juga hakim yang terima uang suap. Lawyer menyuap dan masuk penjara juga ada. Jaksa juga sama saja. Berdoa saja kepada Tuhan supaya tim hakim, terutama hakim ketua hatinya dijamah oleh Roh Tuhan supaya hakim ini memiliki hikmat dalam pengambilan keputusan, sehingga keputusannya memberikan keadilan kedua pihak. Kiranya keadilan Tuhan datang ke dalam persidangan ini seperti datangnya air sungai yang bergulung-gulung.


     

Tidak ada komentar:

Posting Komentar